Intip Gaji Ahok Sebagai Komisaris Independen Pertamina
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) pada Senin (23/12) mengamanatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai komisaris utama (komut) merangkap komisaris independen. Berapa gaji yang didapatkan Ahok sebagai komisaris independen?
Sesuai Peraturan Menteri BUMN PER-06/MBU/06/2018 mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 mengenai Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, besaran honorarium anggota komisaris ialah 90 persen dari komisaris utama.
Sementara, besaran gaji komisaris utama ialah 45 persen dari direktur utama. Perhitungan gaji direksi sendiri diputuskan lewat pedoman internal yang diputuskan oleh Menteri BUMN. Besaran gaji ini diputuskan melalui RUPS/Menteri BUMN masing-masing tahun selama setahun terhitung semenjak Januari tahun berjalan.
Di samping gaji, komisaris independen pun mendapatkan insentif kerja atau tantiem sebesar 90 persen dari komisaris utama. Adapun tantiem komisaris utama ialah 45 persen dari direktur utama.
Ketentuan tentang tantiem ditata dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/05/2019 mengenai Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 mengenai Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Berdasarkan laporan finansial Pertamina 2018, kompensasi yang diserahkan kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan menjangkau US$47,23 juta atau setara Rp661 miliar (kurs Rp14 ribu per dolar AS).
Jika dipecah rata-rata dengan direksi dan komisaris Pertamina yang berjumlah 17 orang, maka per orang menerima selama Rp38 miliar dalam setahun atau sebesar Rp3,16 miliar per bulan.
Kompensasi sendiri pada umumnya merangkum gaji tetap, bonus, tunjangan, Tunjangan Hari Raya (THR).
No comments:
Post a Comment