Ancaman Hukuman untuk Orang Kaya Pemilik Mobil Mewah
Polisi terus mengejar pemilik mobil mewah yang melanggar aturan selesai lintas. Kali ini Polda Jawa Timur yang membidik warga Surabaya dan Malang empunya mobil harga miliaran.
Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan teknik ini dipakai sebab mereka curiga tidak sedikit mobil mewah, tetapi tidak punya kelengkapan surat-surat alias 'bodong'.
Operasi mobil mewah dibuka dengan menyisir jalan raya, pusat perbelanjaan, bahkan menyambangi lokasi tinggal pemilik.
Peristiwa terbakarnya satu unit Lamborghini pada Minggu (8/12) diperkirakan sebagai penyulut aksi polisi mengerjakan sidak. Masuk akal sebab mobil tidak dilengkapi surat-surat resmi.
Sekitar seminggu kemudian, polisi mengumumkan mengejar 14 mobil mewah yang dinamakan 'bodong' hasil sidak ke lokasi tinggal warga berkocek tebal. Mobil-mobil ini dalam situasi baik dan melulu punya Form A. Mobil-mobil ini tidak mengantongi STNK dan BPKB kriteria legal bergerak di jalan.
Form A adalahsurat bermunculan kendaraan impor yang harus dipunyai mobil impor. Form A didapatkan jika empunya sudah melunasi bea masuk dan pajak berupa PIB (Pajak Impor Barang), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan), serta PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Data kepolisian melafalkan mobil yang disita antaranya lima unit Ferrari, tiga unit McLaren, dua unit Porsche, satu unit Aston Martin, satu unit Lamborghini, satu unit Nissan GTR, dan satu unit Mini Cooper.
Tangkapan polisi dalam razia tersebut memutuskan bila Indonesia masih menjadi 'surga' untuk para orang kaya yang menyukai mobil mewah.
Pengamat kepandaian publik Agus Pambagio menuliskan mobil mewah tanpa surat dan bebas berkeliaran di jalan raya sebenarnya bukan urusan baru di Indonesia.
Ia tidak heran lantaran semenjak dahulu oknum empunya mobil mewah sengaja tak mengisi syarat legal berkendara sebab merasa dapat 'menggocek' petugas.
"Mobil atau motor mewah tersebut tanpa surat bukan urusan baru. Ibaratnya dari jaman kuda gigit besi," kata Agus untuk CNNIndonesia.com melewati telepon, Rabu (18/12).
Ia menuliskan kenapa tidak sedikit kasus mobil mewah tak bersurat sampai akhirnya ditindak Polda Jawa Timur, karena sebelumnya tidak terdapat ketegasan dari aparat penegak hukum terhadap empunya kendaraan.
"Ya inginkan bagaimana contoh oknum aparatnya masih dapat diajak cincai, permasalahan seperti tersebut pasti tidak bakal pernah sudah," ucap Agus.
Mobil Mewah Tanpa STNK dan BPKB Bukan Berarti Ilegal
Presiden Direktur Prestige Image Motorcars Rudy Salim yang bergerak pada importasi supercar menuliskan 'bodong' di sini bukan berarti kendaraan tersebut ilegal masuk Indonesia.
Rudy mengatakan, empunya sudah mengisi kewajiban saat membeli mobilnya sebab sudah punya Form A. Mobil itu tetap dibeli dengan jalur resmi cocok ketentuan. Hanya saja mobil tersebut tak dilengkapi STNK, karena cukup tidak sedikit mobil tidak dipakai di jalan raya.
"Yang benar tersebut sudah bayar bea masuk tetapi belum bayar STNK sebab (kendaraan) tidak di pakai on the road. Misal melulu untuk kontes, pameran, pacu sirkuit atau bahkan tukang koleksi mobil yang hanya ditabung dan koleksi sampai-sampai tidak on-the-road," ucap Rudy.
Kolektor mobil mewah asal Jakarta, Ahmad Sahroni juga berasumsi serupa.
Pria yang pun menjabat sebagai anggota Komisi III DPR ini memberi misal soal tukang koleksi yang mengejar mobil rongsok lantas diperbaiki supaya bisa menjadi pajangan di rumah.
Kata Sahroni apa butuh mobil itu lantas diadukan ke polisi sebenarnya kebutuhannya sekadar barang pajangan.
"Nah andai sudah bagus mobilnya apa butuh lapor dan akhirnya diciduk karena bodong? Contoh lagi mobil pacu dan motor pacu serta mobil test drive only yang tidak terdapat surat, apa tersebut juga harus ditangkap?" tutup Sahroni.
No comments:
Post a Comment