Bos Huawei Disidang dengan Kaki Diikat Alat Pemantau - TOGEL ONLINE TERPERCAYA

Breaking

Wednesday, September 25, 2019

Bos Huawei Disidang dengan Kaki Diikat Alat Pemantau



Bos Huawei Disidang dengan Kaki Diikat Alat Pemantau



Chief Financial Officer Huawei, Meng Wanzhou, pulang menjalani sidang di pengadilan Vancouver, Selasa (24/9/2019) masa-masa setempat. Ada yang unik perhatian dalam persidangan tersebut, sebab bos Huawei tersebut mengikuti persidangan dengan kaki diikat perangkat pemantau.

Meng tampak duduk di sebelah penerjemah di ruang sidang. Ia mengenakan gaun hitam pendek dengan payet cemerlang di selama leher dan lengan baju. Perangkat pengawasan elektronik diikatkan ke pergelangan kaki kirinya.

Dalam persidangan itu, pegacaranya berpendapat, otoritas Kanada sudah menyalahgunakan dominasi dan melanggar hak pendataan bukti.

Meng, yang kini berusia 47 tahun, disangga di bandar udara Vancouver pada 1 Desember 2018 atas permintaan Amerika Serikat 9AS). Ia didakwa mengerjakan penipuan bank dan dituduh menyesatkan HSBC Holdings Plc mengenai bisnis Huawei Technologies Co Ltd di Iran.

Meng digeledah dan diinterogasi oleh pejabat perbatasan di bandar udara setelah tiba dengan pesawat penerbangan dari Hong Kong. Tiga jam berselang, polisi Kanada menciduk Meng. Namun, ia secara tegas mengaku tidak bersalah dan berusaha melawan ekstradisi.

Selasa masa-masa setempat, menurut keterangan dari Reuters, hari kedua persidangan di hadapan Hakim Heather Holmes di Mahkamah Agung British Columbia, sang pengacara terus mendorong guna lebih tidak sedikit pengungkapan dari pemerintah mengenai penahanan dan penangkapan Meng.

Bukti mengindikasikan bahwa polisi tadinya merencanakan guna naik ke pesawat yang ditumpangi Meng setelah tiba di Vancouver. Di sana, polisi hendak menangkap Meng walau rencana lantas berubah seusai terdapat pertemuan.

Sang pengacara, Richard Peck, mengatakan untuk hakim bahwa tidak terdapat yang membalas Meng saat berulang kali bertanya untuk pejabat perbatasan kenapa ditahan oleh polisi.

“Ia tidak diberitahu oleh polisi sebagai subjek dari surat perintah penangkapan,” kata Peck, laksana dikutip Telset.id dari Reuters, Rabu (25/9/2019). [SN/HBS]



No comments:

Post a Comment